Syarat & Ketentuan


Kebijakan Privasi

Kebijakan Refund

Kebijakan Refund

Terakhir diperbarui: 15 January 2025

Dengan membuat pemesanan dan/atau pelunasan pilihan-pilihan produk pada situs maupun aplikasi Muslim101, Anda dinyatakan menerima dan setuju dengan kebijakan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pihak Kedua atau Mitra yang bekerja sama dengan Kami. Harap memperhatikan bahwa perubahan biaya dapat terjadi sewaktu-waktu. 

 

Mengenai dana yang telah masuk pada sistem pembiayaan Muslim101, Kami berhak untuk menahan, mengambil, atau memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan atau untuk menggantikan biaya atau tagihan wajar yang berhubungan dengan pembatalan. Pengembalian dana dapat diajukan apabila terjadinya kendala, namun tidak terbatas pada:

 

  1. Pengguna atau Jamaah yang berada dalam perwakilan Pengguna, meninggal dunia,

  2. Terjadinya halangan berupa musibah, sebagai contoh: Bencana alam,

  3. Terjadinya perubahan dari kebijakan Mitra yang dipilih,

  4. Pengguna harus merubah tanggal secara mendadak yang mengakibatkan terhalangnya berangkat, namun telah diizinkan oleh Mitra.

 

Jumlah pengembalian dana kepada Pengguna, kembali kepada aturan kebijakan yang ditentukan oleh Mitra dan tidak menjadi tanggung jawab Muslim101. Kami juga tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kesalahan yang telah disepakati oleh Pengguna dengan Mitra, baik dari permintaan dan penawaran secara khusus maupun secara umum. Apabila Muslim101 menemukan pelanggaran ataupun kesalahpahaman yang dilakukan oleh Pengguna maupun Mitra, maka Kami dapat saja mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengubah pemesanan dan meninjau ulang kebijakan pengelolaan dana. 

 

Jika Pengguna tidak mendapatkan produk yang tepat dengan pembelian pada Mitra sesuai apa yang dijanjikan setelah dilakukannya kritik, komplain, atau keluhan, harap segera melaporkan ke cs@muslim101.id atau channel chat/call centre yang telah disediakan agar kami dapat segera dapat meninjau performa Mitra Kami. Tanggung jawab Muslim101 terbatas pada pemantauan pelaksanaan transaksi sesuai dengan arahan, kebijakan, atau aturan yang ditetapkan Mitra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.